Rabu, 4 November 2020, Seksi Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul beserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah yang terkait pendapatan dan Bank BPD DIY Cabang Wonosari melaksanakan studi tiru di Sleman. Studi tiru ini terkait dengan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan di Kabupaten Gunungkidul yang akan dilaksanakan secara non tunai.
Rombongan diterima oleh Bank BPD Sleman dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman. Adapun susunan acaranya yaitu pembukaan, sambutan dari DLH Kabupaten Gunungkidul,sambutan sekaligus penjelasan dari DLH Kabupaten Sleman dan diskusi.
Beberapa hal yang didiskusikan antara lain, yaitu tentang penerapan administrasi pembayaran non tunai oleh DLH Sleman, aplikasi yang digunakan dalam sistem pembayaran non tunai, kendala dalam penerapan retribusi non tunai bagi BPD DIY serta perlu tidaknya pembuatan peraturan daerah maupun peraturan gubernur dalam pelaksanaan sistem tersebut.